Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Februari 2020

Meluruskan Ruu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Guna Mewujudkan Sumut Bermartabat Di Era 4.0


Oleh: Salim Abdurrahman
            Kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di barat juga sudah menjelaskan apa itu omnibus law. Intinya, konsep ini ibarat kata pepatah “Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”. Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain.
Salah satu keunggulan metode omnibus law adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah. Pendekatan omnibus law juga bisa menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi hukum di Indonesia. Baik yang dalam hubungan hirarki sejajar horizontal maupun vertikal. Namun dalam penyusunan omnibus law memerlukan biaya yang mahal dan tidak sederhana karena substansinya pasti multisektor dan dipersiapkan untuk super power.
            Dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Presiden Jokowi mengatakan pidato pelantikan dirinya sebagai Presiden RI untuk priode yang kedua bahwasanya “Akan ada 3 Juta lapangan kerja baru karena denagn satu Undang-undang dapat sekaligus merevisi puluhan Undang-undang. Karena ada puluhan Undang-undang yang menghambat terciptanya lapangan pekerjaan” dengan adanya regulasi yang mudah dan tidak berbelit-belit dipercaya akan mengundang banyak investor asing masuk ke Indonesia untuk membuka perusahan dan akan terciptanya lapangan pekerjaan yang luas.
  Terkhusus di Sumatera Utara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan pidato perdananya di rang siding DPRD Sumut, Senin (10/09/2018) “Adal lima program strategis yang akan dijalankan dalam mewujudkan Sumut Bermartabat. Yaitu menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran, mencerdasakan anak bangsa lewat pendidikan, membangun infrastuktur, memperbaiki layanan kesehatan, serta meningkatkan daya saing masyarakat”.[1] Faktanya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan angka pengangguran Sumut pada tahun 2019 jumlahnya naik pada 2019 naik sekitar 11.000 orang dari 403.000 menjadi 414.000 orang. Artinya wacana perwudan Sumut Bermartabat oleh Gubernur Sumut belum sepenuhnya terealisasi karena salah satu faktor yang sangat fundamental yaitu tentang lapangan pekerjaan masih menjadi permasalahan yang belum bisa terselesaikan.[2]
            Akan tetapi alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan baru dengan menarik minat pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja justru terdapat poin-poin kontroversial yang dapat membunuh buruh yaitu: (1) Upah minimum yang akan dihapuskan dan upah akan disesuaikan dengan jam kerja buruh, dengan begitu pengusaha akan sangat mudah menurunkan jam kerja agar upah dapat disesuiakan dengan kemauan pengusaha; (2) Pemerintah akan mengalihkan Pesangon menjadi tunjangan PHK; (3) Fleksibilitas Pasar Kerja atau Penggunaan Outsourching dan buruh kontra yang diperluas artinya tidak ada kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap; (4) Penggunaan Tenaga Kerja Asing tanpa skil khusus karena kewenangan bebas dari pengusaha untuk menentukan pekerja; (5) Tidak ada jaminan hari tua dan jaminan pensiun karena fleksibilitas pasar kerja dengan sistem Outsourching; (6) Standar pengelolaan lingkungan dan Penghilangan sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar karena adanya penyerdehanaan izin.
Maka dari uraian permasalahan diatas penulis mencoba meluruskan beberapa hal yang tekandung didalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena pada saat ini kita telah memasuki Era Industri generasi ke empat atau Revolusi Industri 4.0 yang akan dijadikan momentum besar untuk merevitalisasi ekonomi nasional. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat di bendung dan harus di manfaatkan untuk menggapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Sinergitas antara aspek fisik, digital, dan biologi juga memanfaatkan data skla besar dan konektivitas internet cerdas. Oeh karena itu perancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus bisa menjadi jalan tengah terhadap permasalahan ekonomi di tengan perkembangan zaman yang semakin pesat.
Apabila membahas lebih dalam lagi tentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kita melihat ada pembasan perihal upah minimum. Upah minimum harus tetap diterapkan dan tidak dapat ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di bawah setahun. Sementara yang sudah lebih dari 1 akan disesuaikan dengan skala pengupahan di perusahaan masing-masing. Mengenai upah per jam hanya boleh  berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya di bidang ekonomi digital atau konsultansi. Upah Minimum (UM) harus dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pemerintah pun mempermudah operasional Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain dengan menerapkan perizinan tunggal (melalui pendaftaran), pengelolaan terpadu secara klaster, peningkatan kemitraan, serta memberi insentif pembiayaan yakni usaha sebagai agunan pinjaman.
Selanjutnya rumusan perhitungan pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus sama seperti yang sebelumnya. Bahkan pegawai kontrak juga akan diberikan kompensasi, seperti halnya pegawai tetap walaupun penghitungan yang berbeda dari pekerja tetap. pemerintah harus memastikan akan melindungi para pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya kontrak dalam ketentuan draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja. Pemerintah menggunakan istilah 'kompensasi' bukan istilah pesangon seperti yang menjadi ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga harus menjadi salah satu fokus pemerintah dengan membentuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, atau Job Placement Access. Penambahan manfaat JKP tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Ja minan Kematian (JKm). Serta untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, mereka akan diberikan kompensasi tersendiri jika telah habis masa kontrak kerjanya. 
Sesungguhnya keserakahan kapitalisme telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi dunia yang tidak merata, menciptakan peperangan dan konflik politik di berbagai belahan dunia. Akibatnya muncul masalah baru sebagai residu dari penindasan dan ketidakadilan global tersebut, yaitu berupa membanjirnya Tenaga Kerja Asing Unskill ke Indonesia. Oleh karena itu Indonesia harus membentengi diri dengan  kembali kepada jati diri dan falsafah perjuangan ideologinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak ikut larut dalam arus neoliberal yang terbukti  gagal membawa kesejahteraan rakyat. pemerintah melakukan review dan menetapkan zona industri dengan jenjang tertentu, yang hanya boleh diisi oleh orang Indonesia dan tertutup bagi tenaga kerja asing. Misalnya, untuk zona industri perkebunan di bawah jenjang manajemen inti harus 100 persen diisi oleh orang Indonesia.
Dalam draft pertama naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja, menyebutkan proses bisnis saat ini terkait kegiatan usaha yang wajib amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) butuh waktu dan biaya besar untuk menyelesaikan dokumen lingkungan itu. Standar pengelolaan lingkungan berdasarkan resiko itu membutuhkan 6 syarat. Pertama, tersedianya daftar usaha/kegiatan yang diklasifikasikan dalam 3 kelompok berdasarkan potensi dampak lingkungan itu untuk dapat diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Kedua, tersedianya standar pengelolaan dampak lingkungan baik dengan resiko dampak penting, sedang maupun rendah. Ketiga, pemerintah menjamin prinsip terjaganya lingkungan hidup oleh pelaku usaha. Keempat, amdal diperlukan untuk kegiatan yang berisiko tinggi dan dilakukan pengujian kelaikan lingkungan. Amdal termasuk amdal lalu lintas termasuk dalam hal kegiatan berdampak terhadap lalu lintas. Kelima, amdal disusun sesuai bidang usaha. Keenam, pengujian dilakukan oleh Profesi Bersertifikat dengan menerbitkan Sertifikat Layak Lingkungan .
Peran Kader HMI
HMI merupakan organisasi yang berbasiskan pemuda. Secara definisi pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mngalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa yang akan datang. Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) pasal 10 ayat 1 HMI, yang menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/ atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/ Pengurus Besar HMI. Maka para kader HMI yang merupakan para pemuda memiliki peran, pertama menentukan haluan kebijakan negara. Kedua menentukan bagaimana caranya negara melaksanakan kebijakan tersebut.[3] Solusi dan formula yang harus di persiapkan HMI harus mampu menjawab tantangan zaman, menjadi organisasi modern, mercusuar bagi penyedia SDM unggul dan bermutu, lahan persemaian kultur intelektualisme. Seirama dengan tujuan HMI, kongres harusnya menjadi sentral area untuk menjabarkan secara operasional langkah HMI.
Oleh karena itu peran dari kader HMI sangat dituntut aktif dalam menyuarakan kebenaran salah satunya meluruskan hal-hal yang menjadi polemik ditengah masyarakat yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang terus menuai pro dan kontra. Semua itu akan mengrucut dalam upaya mewujudkan Sumut  bermartabat yang bebas dari angka pengangguran  ditengah modrenisasi revolusi industri 4.0. Dan di penghujung tulisan ini penulis berharap semoga tulisan ini dapat membuka wawasan kita tentang konsep Omnibus Law. Semoga kita selau menjadi insan akademis, pemcipta, pengabdi, yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Amiin yaa rabbal ‘alamin.


[1] Adminmh, Wujudkan sumut bermartabat, Gubsu paparkan 5 program strategisnya,  https://medanheadlines.com/2018/09/10/wujudkan-sumut-bermartabat-gubsu-paparkan-5-program-strategisnya/, MEDANHEADLINES.COM, diakses pada tanggal 4 april 2020
[2] Yan Muhardiansyah, Angka pengangguran di sumut bertambah 11 ribu orang, https://www.merdeka.com/peristiwa/angka-pengangguran-di-sumut-bertambah-11-ribu-orang.html, Merdeka.com, diakses pada tanggal 4 april 2020
[3] Andriyanto, 2010, Aksi Pemuda, Jakarta, Kementrian Pemuda dan Olahraga

Sabtu, 31 Agustus 2019

Progresifisme Hukum, Jalan Keluar Dari Kehancuran Hukum Di Indonesia


 
Oleh : Salim Abdurrahman

“ Hukum adalah untuk Manusia, Bukan Sebaliknya  yaitu Manusia yang Hadir untuk Hukum dan Hukum Hadir Bukanlah untuk Dirinya” (Satjipto Rahardjo)
Hukum progresif lahir dari rasa ketidakpuasaan kalangan hukum terhadap teori dan praktik huku tradisional yang berkembang. Para penganutnya mengkritisi terhadap begitu besarnya “jurang pemisah” antara hukum yang di praktikkan dengan teori hukum. Hukum dianggap gagal dalam merespon setiap masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Penganut paham hukum tradisional mengajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memunginkan masyarakat memetahankan ketertiban dan kebebasannya. Oleh sebab itu hukum haruslah netral agar dapat diterapkan kepada siapa saja tanpa memerhatikan perbedaan apapun untuk menghindari diskriminasi. Namun pada kenyataannya poin penting dari pemberlakuan hukum dari kacamata tradisional tersebut tidak bisa dilaksanakan secara konsekuensi. Menurut teoritis postmodern bahwa hukum tidak mempunyai dasar objektif dan tidak ada kebenaran sebagai tempat untuk berpijak hukum, yang ada hanya kekuasaan semata yang menjadi alat kekuasaan bagi penguasa.
Kecurigaan postmodern didasari keyakinan bahwa yang menjadi barometer huku bukanlah salah dan benar, bermoral atau tidak bermoral saja, melainkan hukum merupakan apa saja yang diputuskan dan dijalankan oleh kelompok masyarakat mayoritas. Hukum harus ditafsirkan yang nyatanya akan ditafsirkan menurut keinginan yang menafsirnya, dan penafsir akan menafsirkan sesuai dengan perasaan dan kepentingan sendiri, sehingga yang namanya keadilan hanya semboyan dan retorika yang digunakan sekelompok mayoritas untuk menjelaskan apa apa yang mereka inginkan dan keinginan pihak minoritas tidak pernah menjadi penafsiran hukum dan akan selalu menjadi bulan-bulanan hukum. Untuk itu sudah seharusnya sektor hukum lebih diberdayakan agar pembangunan masyarakat dan bangsa dapat dilaksanakan atau bahwa dapat dipercepat, sebagaimana pendapat Roscoe Pond bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial ( law as tool of development) sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja.
Untuk menjamin tercapainya fungsi hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat kearah kehidupan yang lebih baik, maka bukan hanya dibutuhkan ketersediaan hukum dalam artian kaidah atau pearturan, melainkan juga adanya jaminan atas perwujudan dari kaidah hukum dalam praktik hukum, yaitu adanya jaminan penegakan hukum yang baik. Sudah sering terdengar pradok-pradok yang ditujukan kepada aparat penegakan hukum terutama hakim sebagai pemutus suatu perkara, mengenai putusan pembebasan para koruptor penjarah uang rakyat yang berjumlah banyak, yang dibebaskan oleh hakim. Tidak jarang pula tuduhan yang menyudutkan aparat penegak hukum yang dianggap mempersulit orang “kebanyakan” untuk mendapatkan keadilan dalam persidangan, selain bukti-bukti yag cukup kuat yang dimiliki olehhnya. Masih banyak lagi persoalan yang menyebabkan semakin terpuruknya hukum saat ini.
Seiring dengan berkembangnya pemikiran mengenai keadilan subtantif juga perkembangan hukum progresif (sosiologi hukum tidak terlepas dari rentetan sejarah perkembangan teori dan sistem hukum yang ada di dunia. Seperti perkembangan hukum modern muncul di Eropa pada awal abad XIX yang saat itu didomminasi oleh alam pemikiran positivistik sehingga menghasilkan doktrin Rule of Law yang bercirikan: (1) Formal rules :Tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan; (2) Procedures :Dilaksanakan melalui aturan main yag ketat; (3) Methodologist :Mendewakan logika dalam penerapannya; (4) Bureaucreacy :Hanya lembaga-lembaga formal yang diakui memiliki  otoritas untuk membuat, melaksanakan dan mengawasi hukum (legislatif, eksekutif dan yudikatif).
Cara berhukum yang terfokus kepada teks undang-undang telah menjadi ciri khas dari sistem hukum modern atau  (tekstual apporoach). Akibat cara berhukum positivistik tersebut maka upaya mewujudkan keadilan yang substantive terancam. Khususnya bagi pihak yang lemah dan termarginalkan. Sistem hukum modern yang bersandarkan kepada semangat liberal dan kapitalisme jelas hanya menguntungkan pihak yang kuat, bagi secara ekonomi maupun politik. Oleh karenanya untuk terlepas dari belenggu formalism-positivisme diperlukan cara berhukum baru agar hukum mampu menangkap hakikat dan kebenaran, keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu berkembangnya pemikiran hukum secara progresif adalah tidak terlepas dari perkembangan mengenai sosiologi hukum. Sosiologi hukum untuk lebih jelasnya adalah sosiologi dari atau tentang hukum. Oleh karena itu apabila berbicara denngan perilaku sosial, maka ini berhubungan dengan hukum yang berlaku. Dengan kata lain sosiologi hukum memperlihatkan verifikasi empiris dan validitas dari hukum yang berlaku. Dengan demikian teori-teori dalam sosiologi hukum juga bergerak pada jalur tersebut.
Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum memiliki basis intelektual dari paham hukum alam (lex naturalist), itu sebabnya cairan paham sosiologi hukum adalah untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia dengan lingkungannya. Filosofis dari teori hukum alam kesatuan dengan kondisi lingkungan. Karena itu, kalangan sosiologi hukum selalu mengaitkan aturan hukum dengan kondisi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Bahkan terbentuknya sebuah negara berdasarkan teori du contact social yang populerkan oleh  J.J Rosseau pun diakui sebagai kajian sosiologi hukum, bahkan ketika manusia masih dalam kelompok-kelompok kecil dalam “alam liar”.
Perkembangan hukum progresif tidak lepas dari perkembangan tatanan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Nonet dan Selzink yaitu: pertama, tatanan hukum yang represif, dimana hukum disubornasikan dibawah tatanan politik dan tatanan ekonomi, yang kedua, tatanan hukum yag otonom/mandiri, dimana hukum yang berkedudukan setara (koordinatif) dengan tatanan politik, tatanan ekonomi dan sosiao budaya, sedangkan yang ketiga, tatanan hukum yang responsif, dimana hukum berupaya untuk mendekatkan dirinya kepada kebutuhan sosial dari suatu masyarakat.
Teori yang Memengaruhi Progresifitas Hukum
Adagium hukum yang berbunyi “ubi societas ibi ius” (dimana ada masyarakat disitu ada hukum) adalah sebuah asas yang mendasar dalam dunia hukum. Asa tersebut menyiratkan bahwa masalah tidak akan dapat hidup tanpa adanya suatu tatanan atau keteraturan (hukum). Terminologi hukum tersebut tentu harus dimaknai secara luas, tidak hanya sebuah aturan tertulis saja (undang-undang), tetapi juga hukum yang telah lahir jauh sebelum adanya hukum tertulis, ataupun suatu pegangan ataupun nilai-nilai yang berkembang didalam masyarakat dan telah mengatur suatu tatanan kehidupan suatu masyarakat itu.
Emmanuel Kant mendefinisikan makna hukum sebagai keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa hukum dan masyarakat merupakan bangunan yang terus berkembang dan tidak terjebak kepada bentuk normatif yang mati rasa. Pandangan hukum yang terus perkembangan sesuai dengan perkembangan masyarakat sesungguhnya telah dimulai oleh penganut hukum alam, sebagaimana dikatakan oleh satjipto; ”Teori hukum alam selalu menuntun kembali sekalian wacana dan institusi hukum kepada basisnya yang asli, yaitu dunia manusia dan masyarakat. Kebenaran hukum tidak dapat dimonopoli atas nama otoritas pembuatnya, seperti pada aliran positivisme, melainkan kepada asalnya yang otentik. Norma hukum alam, kalau boleh disebut demikian, berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan cita-cita keadilan yang wujudnya berubah-ubah dari masa ke masa".
Hukum alam berupaya menemukan antara hukum yang dikehendaki dengan praktik hukum di lapangan. Hal itu senada dengan apa yang dikemukakan oleh John Austin yang memisahkan secara tegas antara hukum positif (Ius Contitutum) dengan hukum yang dicita-citakan (Ius Contiuendum). Itu sebabnya para penganut positivisme yang memisahkan secara tegas antara hukum dengan moral dan agama berbeda cara pandangnya dengan hukum alam ataupun hukum progresif.
Para penganut hukum progresif melihat terdapatnya kelemahan hukum yang bertitik tumpu kepada peraturan perundang-undangan. Kelemahan tersebut juga dikemukakan oleh Bagir Manan. Menurut Bagir kelemahan-kelemahan tersebut adalah: 
(1) Peraturan perundang-undangan tidak flesibel. Tidak mudah menyesuaikannya dengan masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan waktu dan tatacara tertentu sementara masyarakat berubah terus bahkan mungkin sangat cepat. Akibatnnya terjadi jurang pemisah antara peraturan perundang-undangan dengan masyarakat. 
(2) Peraturan perundang-undangan tidak pernah lengkap untuk memenuhi semua peristiwa hukum atau tuntutan hukum dan ini menimbulkan apa yang lazim disebut kekosongan hukum.
Ketidakmampuan teks hukum dalam memenuhi kekosongan hukumtersebut akan menyebabkan hukum itu sendiri jauh dari masyarakat yang diaturnya. Menurut Talcott Parsons yang menuturkan mengenai teori konflik, ketidaksesuaian itu seolah-olah memperlihatkan sebuah pemeliharan konflik. Dalam  isu ini konflik yang terus dikembangkan adalah konflik hukum tertulis dan masyarakat yang diaturnya.
Karakteristik Hukum  Progresif
Kata progresif berasal dari progressi yang berarti adalah kemajuan. Jadi disini diharapkan hukum itu hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar didalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandar pada aspek moralitas dan sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.
Agenda utama hukum progresif adalah menempatkan manusia sebagai sentralisasi utama perbincangan tentang hukum. Bagi hukum progresif hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Jikalau faktor kemanusiaan yang didalamnya terdapat kebenaran dan keadilan yang menjadi titik pembahasan hukum, maka faktor etika dan moral sangat perlu dalam membangun konsep hukum progresif, oleh karena itu etika dan moral akan berbicara benar dan salah atau baik dan buruk yang melekat pada diri manusia. Jika seseorang tidak memiliki etika dan moral, maka ia dengan makhluk lainnya seperti binatang.
Di dalam hukum progresif terkandung moralitas kemanusiaan yang sangat kuat. Jika etika atau moral manusia telah luntur, maka penegakan hukum tidak tercapai, sehingga membangun masyarakat untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia tidak akan terwujud. Pembangunan pondasi dari kesadaran mental ini adalah perbaikan aklak, pembinaan moral dan karakter diri masyarakat supaya menjadi masyarakat susila yang bermoral tinggi, sehingga dapat dibangun masyarakat yang damai sejahtera, masyarakat yang adil dan makmur.
Dengan demikian huku progresif merubah cara berhukum dari sekedar menerapkan hukum positif secara tekstual menjadi cara berhukum dengan mendayagunakan hukum dengan tujuan, misi dan dimensi spiritual. Dalam perspektif hukum progresif maka yang terjadi dalam positivisasi hukum sebenarnya adalah perduksian makna. Dengan demikian gagasan atau usulan untuk memformalkan vexatious litigation  dalam sebuah produk legislasi sebenarnya justru membatasi atau mempersempit makna apa yang sesungguhnya benar-benar merupakan gugatan iseng, yaitu gugatan yang tujuannya hanya semata-mata untuk mengganggu pihak lawan. Apalagi proses pembuatan peraturan perundang-undangan cenderung merupakan proses politik dimana banyak muatan kepentingan yang beradu kekuatan.
Aturan formal mengenai vexatious litigation (disertai dengan sanksinya) bila diaplikasikan di lembaga peradilan dimana hakim-hakimnya juga berpandangan legal positivistik (sekedar bouche de la loi) dikhawatirkan akan memberabgus gugatan yang bersubstansi  visi bantuan hukum struktural dalam rangka memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan dan demokrasi.
Bila hakim harus membuat terobosan untuk membuat penemuan hukum yang tidak lazim dalam putusannya, yang mengabulkan gugatan eksperimental elemen masyarakat, dimana terobosan itu dalam konteks visi terwujudnya keadilan substanstif, maka jangan terburu berprasangka bahwa hakim tersebut sengaja membuat putusan kontroversi untuk menaikkanpamor.
Hakekat hukum progresif adalah pergeseran dari sistem formal ke sistem manusia. Jadi vexatious litigation yang benar-benar bersifat vexing (tidak ada visi luhurnya) memang tidak boleh dibiarkan menjadi trend dalam budaya peradilan. Namun biarkan peran manusia (hakim) secara progresif (pengetahuan, keahlian dan logika yang utuh serta ketajaman nurani) dalamm memberikan makna dibalik sebuah gugatan.
Dengan demikian karakteristik hukum progresif dapat ditandai dengan pernyataan sebagai berikut: (1) Hukum ada untuk mengabdi pada manusia 
(2) hukum progresif akan tetap hidup karena hukum selalu berada pada statusnnya sebagai law in the making dan tidak pernah bersifat final, sepanjang manusia masih ada, maka hukum progresif akan terus hidup dalam menata kehidupan masyarakat (3) dalam hukum progresif selalu mendekat etika dan moralitas kemanusiaan yang sangat kuat, yang akan memberikan  respon terhadap perkembangan dan kebutuhan manusia serta mengabdi pada keadilan, kesejahteraan dan kepeduliann terhadap manusia pada umumnya.

Senin, 06 Mei 2019

Sekilas Tentang Asas Legalitas



Oleh : Salim Abdurrahman 

Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas yang yakni Asas Legalitas yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :



“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan pidanan yang telah ada”.


            Asas Legalitas yang lengkapnya berbunyi “nullum crimen (delictum), nulla poena sine paevia lege poenali, bersumber dari bavarian code di Jerman tahun 1813. Asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach. Asas ini menggaris bawahi bahwa tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian. Asas yang merupakan ciri dari Eropa Kontinental ini merupakan lawan dari asas retroactive, yang artinya bahwa pemidanaan berlaku surut terhadap kejahatan yang belum diatur secara hukum pada saat dilakukan.


            Pada Zaman Romawi Kuno dikenal adanya istilah criminal extra ordinaria, yang berarti kejahatan-kejahatan yang tidak disebutkan dalam undang-undang. Ketika hukum Romawi kuno diterima oleh raja-raja Eropa Barat, istilah criminal extra ordinaria diterima pula. Kondisi ini kemudian memungkinkan raja-raja yang berkuasa untuk bertindak sewenang-wenang terhadap perbuatan-perbuatan yang dikatakan jahat, namun belum diatur di dalam undang-undang. Lahirnya Magna Charta Libertatum di Inggris (1215) merupakan salah bentuk reaksi terhadap praktik kesewenang-wenangan raja di masa itu. Ini adalah fase pertama ketika manusia mulai memikirkan dan memperjuangkan hak-haknya sebagai manusia.


            Asas legalitas yang dikenal dalam hukum pidana modern muncul dari lingkup sosiologis Abad Pencerahan yang mengagungkan doktrin perlindungan rakyat dari perlakuan sewenang-wenang kekuasaan. Sebelum datang Abad Pencerahan, kekuasaan dapat menghukum orang meski tanpa ada peraturan terlebih dulu. Saat itu, selera kekuasaanlah yang paling berhak menentukan apakah perbuatan dapat dihukum atau tidak. Untuk melindungi hak individu, hadirlah asas legalitas yang merupakan instrumen penting perlindungan kemerdekaan individu saat berhadapan dengan negara. Dengan demikian, apa yang disebut dengan perbuatan yang dapat dihukum menjadi otoritas peraturan, bukan kekuasaan.


            Perlindungan terhadap hak-hak rakyat banyak yang pada mulanya dilakukan melalui perjuangan dengan asas politik, yakni dengan menghadapkan kepentingan rakyat vis a vis kekuasaan raja yang absolut. Asal gagasan asas legalitas berasal dari ketentuan Pasal 39 Magna Charta (1215) di Inggris, yang menjamin adanya perlindungan rakyat dari penangkapan, penahanan, penyitaan, pembuangan, dan dikeluarkannya seseorang dari perlindungan hukum/undang-undang, kecuali ada putusan peradilan yang sah. Ketentuan ini diikuti Habeas Corpus Act (1679) di Inggris yang mengharuskan seseorang yang ditangkap diperiksa dalam waktu singkat. Pasca lahirnya Magna Charta dan Habeas Corpus Act, jaminan atas hak dan kewajiban rakyat kemudian berubah menjadi asas-asas hukum. Asas-asas hukum ini dirumuskan dalam hukum tertulis, agar memiliki jamian kepastian hukum (rechtszekerheid). Pelopor perjuangan politik dan hukum di Inggris adalah John Locke (1760).


            Perjuangan rakyat Inggris tersebut kemudian berkembang hingga ke Perancis, sebagai bentuk perlawanan atas kesewenang-wenangan raja Louis XIV, dengan simbol Penjara Bastille sebagai simbol kekuasaan raja yang despotis. Perjuangan rakyat Perancis dipengaruhi oleh dua orang filsuf paling terkemuka Abad Pencerahan, Charles Montesquieu (1689-1755) dan Jean Jacques Rousseau (17121778). Montesquieu lewat bukunya L’esprit des Lois (1748) dan bukunya Rousseau Du Contrat Social, ou principes du droit politique (1762) memperkenalkan pemikiran asas legalitas, sebagai bentuk perlawanan terhadap konsep Let’s ces moi, yang didengungkan Raja Louis. Selain dipengaruhi oleh kedua filsuf tersebut perkembangan asas legalitas di Perancis juga dipengaruhi oleh Marquis de Lafayette, seorang sahabat George Washington, yang membawa pemikiran asas legalitas dari Amerika ke Perancis.


            Di Amerika, ketentuan asas legalitas sudah dicantumkan dalam Declaration of Independence 1776, di sana disebutkan tiada seorang pun boleh dituntut atau ditangkap selain dengan, dan karena tindakan-tindakan yang diatur dalam, peraturan perundang-undangan. Pemikiran asas legalitas kemudian diimplementasikan sebagai undang-undang dalam Pasal 8 Declaration des droits de L’homme et du citoyen (1789). Asas ini kemudian dimasukkan dalam Pasal 4 Code Penal Perancis pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte (1801). Bunyi ketentuan ini adalah bahwa “Tidak ada sesuatu yang boleh dipidana selain karena suatu wet yang ditetapkan dalam undang-undang dan diundangkan secara sah”. Beccaria, dalam Dei delitti e drllee pene (Over misdaden en straffen 1764) juga menyatakan bahwa individu harus dilindungi dari perbuatan sewenang-wenang. Oleh karenanya perlu dibuat suatu hukum sebelum delik itu terjadi. Hukum itu harus mengatur dengan jelas dan tegas, sehingga bisa memberi petunjuk dalam menjalankan peradilan pidana.


         Perjalanan selanjutnya, Von Feuerbach seorang sarjana Jerman, berpendapat bahwa merupakan suatu asas yang penting bagi pemberian ancaman hukuman di dalam hukum pidana, yaitu bahwa setiap penjatuhan hukuman oleh hakim haruslah merupakan suatu akibat hukum dari suatu ketentuan menurut undang-undang, yakni dengan maksud menjamin hak-hak yang ada pada setiap orang. Dengan demikian, maka undang-undang itu harus memberikan suatu ancaman hukuman berupa suatu penderitaan kepada setiap orang yang melakukan suatu pelanggaran hukum. Von Feuebach mengemukakan tiga ketentuan yakni :


o   Nulla Poena Sine Lege, yang artinya bahwa setiap penjatuhan hukuman haruslah didasarkan pada suatu undang-undang pidana;


o   Nulla Poena Sine Crimine, yang artinya bahwa suatu penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan, apabila perbuatan yang bersangkutan telah diancam dengan suatu hukuman oleh undangundang;


o   Nullum Crimen Sine Poena Legali, yang artinya bahwa perbuatan yang telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu apabila dilanggar dapat berakibat dijatuhkannya hukuman seperti yang diancamkan oleh undang-undang terhadap pelanggarannya;


Von Feuerbach kemudian merumuskan adagium “Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali.”Bahwa tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu. Adagium ini terkandung dalam bukunya Lehrbuch des peinlichen Rechts (1801).


Asas legalitas yang dikemukakan oleh Feuerbach mengandung tiga pengertian :


1.      Tidak ada perbuatan dapat dipidana, apabila belum diatur dalam undang-undang.


2.      Dalam menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.


3.      Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut (non retroactive).


Ketentuan asas legalitas diakui pertama kali oleh konstitusi Amerika Serikat tahun 1783, dicantumkan dalam Article I Section 9 yang berbunyi: “No bill of attainder or ex post pacto law shall be passed”. Lalu diikuti oleh Perancis di dalam Declaration des droits de L’homme et du citoyen 1789. Selanjutnya ketentuan ini diikuti oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental kepastian hukum dijunjung tinggi. Tujuan yang ingin dicapai dari asas legalitas itu sendiri adalah memperkuat kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, mengefektifkan fungsi penjeraan dalam sanksi pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memperkokoh rule of law.


Di satu sisi asas ini memang dirasa sangat efektif dalam melindungi hak-hak rakyat dari kesewang-wenangan penguasa. Namun, efek dari pemberlakuan ketentuan asas legalitas adalah, hukum kurang bisa mengikuti perkembangan pesat kejahatan. Ini menjadi kelemahan mendasar dari pemberlakuan asas legalitas. E Utrecht mengatakan, asas legalitas kurang melindungi kepentingan-kepentingan kolektif (collectieve belangen), karena memungkinkan dibebaskannya pelaku perbuatan yang sejatinya merupakan kejahatan tapi tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, paradigma yang dianut asas ini adalah konsep mala in prohibita (suatu perbuatan dianggap kejahatan karena adanya peraturan), bukan mala in se (suatu perbuatan dianggap kejahatan karena tercela).



Ketentuan pidana yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP tersebut mengandung tiga buah asas yang sangat penting, yaitu :


1.      bahwa hukum pidana yang berlaku di Negara kita itu merupakan suatu hukum yang tertulis;
2.      bahwa undang-undang pidana yang berlaku di Negara kita itu tidak dapat diberlakukan surut;
3.  bahwa penafsiran secara analogis itu tidak boleh dipergunakan dalam menafsirkan undang-undang pidana.


Ketentuan dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP juga menyatakan bahwa undang-undang pidana yang berlaku di Negara kita tidak dapat diberlakukan surut. Apabila undang-undang pidana kita tidak dapat diberlakukan surut, maka hal tersebut sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar. Oleh Karena undang-undang pidana yang berlaku di Negara kita, baik sebagai undang-undang pidana dalam arti material, tetap merupakan suatu undang-undang. Dan sebagai undang-undang sudah sewajarnya apabila ia terikat pada ketentuan-ketentuan yang mengatur perundang-undangan di Indonesia.


Ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah perundang-undangan, dapat diatur dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang telah diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 pada tanggal 23 April 1847, yang dalam kepustakaan Belanda biasanya disingkat A.B. Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia diartikan ketentuan-ketentuan umum tentang perundangundangan Indonesia.


Pasal 2 dari Algemene Bepalingen van Wetgeving menentukan bahwa : De wet verbindt alleen voor het toekomende en heft gene terugwerkende kracht artinya undang-undang itu hanyalah berkenaan dengan hal-hal yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku secara surut. Dari ketentuan tersebut dijelaskan bahwa suatu undang-undang pidana hanya dapat diberlakukan terhadap seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan yang terlarang oleh undang-undang pidana tersebut setelah undang-undang pidana yang bersangkutan dinyatakan diberlakukan.