Kamis, 06 Februari 2020

Meluruskan Ruu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Guna Mewujudkan Sumut Bermartabat Di Era 4.0


Oleh: Salim Abdurrahman
            Kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di barat juga sudah menjelaskan apa itu omnibus law. Intinya, konsep ini ibarat kata pepatah “Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”. Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain.
Salah satu keunggulan metode omnibus law adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah. Pendekatan omnibus law juga bisa menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi hukum di Indonesia. Baik yang dalam hubungan hirarki sejajar horizontal maupun vertikal. Namun dalam penyusunan omnibus law memerlukan biaya yang mahal dan tidak sederhana karena substansinya pasti multisektor dan dipersiapkan untuk super power.
            Dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Presiden Jokowi mengatakan pidato pelantikan dirinya sebagai Presiden RI untuk priode yang kedua bahwasanya “Akan ada 3 Juta lapangan kerja baru karena denagn satu Undang-undang dapat sekaligus merevisi puluhan Undang-undang. Karena ada puluhan Undang-undang yang menghambat terciptanya lapangan pekerjaan” dengan adanya regulasi yang mudah dan tidak berbelit-belit dipercaya akan mengundang banyak investor asing masuk ke Indonesia untuk membuka perusahan dan akan terciptanya lapangan pekerjaan yang luas.
  Terkhusus di Sumatera Utara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan pidato perdananya di rang siding DPRD Sumut, Senin (10/09/2018) “Adal lima program strategis yang akan dijalankan dalam mewujudkan Sumut Bermartabat. Yaitu menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran, mencerdasakan anak bangsa lewat pendidikan, membangun infrastuktur, memperbaiki layanan kesehatan, serta meningkatkan daya saing masyarakat”.[1] Faktanya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan angka pengangguran Sumut pada tahun 2019 jumlahnya naik pada 2019 naik sekitar 11.000 orang dari 403.000 menjadi 414.000 orang. Artinya wacana perwudan Sumut Bermartabat oleh Gubernur Sumut belum sepenuhnya terealisasi karena salah satu faktor yang sangat fundamental yaitu tentang lapangan pekerjaan masih menjadi permasalahan yang belum bisa terselesaikan.[2]
            Akan tetapi alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan baru dengan menarik minat pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja justru terdapat poin-poin kontroversial yang dapat membunuh buruh yaitu: (1) Upah minimum yang akan dihapuskan dan upah akan disesuaikan dengan jam kerja buruh, dengan begitu pengusaha akan sangat mudah menurunkan jam kerja agar upah dapat disesuiakan dengan kemauan pengusaha; (2) Pemerintah akan mengalihkan Pesangon menjadi tunjangan PHK; (3) Fleksibilitas Pasar Kerja atau Penggunaan Outsourching dan buruh kontra yang diperluas artinya tidak ada kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap; (4) Penggunaan Tenaga Kerja Asing tanpa skil khusus karena kewenangan bebas dari pengusaha untuk menentukan pekerja; (5) Tidak ada jaminan hari tua dan jaminan pensiun karena fleksibilitas pasar kerja dengan sistem Outsourching; (6) Standar pengelolaan lingkungan dan Penghilangan sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar karena adanya penyerdehanaan izin.
Maka dari uraian permasalahan diatas penulis mencoba meluruskan beberapa hal yang tekandung didalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena pada saat ini kita telah memasuki Era Industri generasi ke empat atau Revolusi Industri 4.0 yang akan dijadikan momentum besar untuk merevitalisasi ekonomi nasional. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat di bendung dan harus di manfaatkan untuk menggapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Sinergitas antara aspek fisik, digital, dan biologi juga memanfaatkan data skla besar dan konektivitas internet cerdas. Oeh karena itu perancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus bisa menjadi jalan tengah terhadap permasalahan ekonomi di tengan perkembangan zaman yang semakin pesat.
Apabila membahas lebih dalam lagi tentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kita melihat ada pembasan perihal upah minimum. Upah minimum harus tetap diterapkan dan tidak dapat ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di bawah setahun. Sementara yang sudah lebih dari 1 akan disesuaikan dengan skala pengupahan di perusahaan masing-masing. Mengenai upah per jam hanya boleh  berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya di bidang ekonomi digital atau konsultansi. Upah Minimum (UM) harus dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pemerintah pun mempermudah operasional Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain dengan menerapkan perizinan tunggal (melalui pendaftaran), pengelolaan terpadu secara klaster, peningkatan kemitraan, serta memberi insentif pembiayaan yakni usaha sebagai agunan pinjaman.
Selanjutnya rumusan perhitungan pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus sama seperti yang sebelumnya. Bahkan pegawai kontrak juga akan diberikan kompensasi, seperti halnya pegawai tetap walaupun penghitungan yang berbeda dari pekerja tetap. pemerintah harus memastikan akan melindungi para pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya kontrak dalam ketentuan draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja. Pemerintah menggunakan istilah 'kompensasi' bukan istilah pesangon seperti yang menjadi ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga harus menjadi salah satu fokus pemerintah dengan membentuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, atau Job Placement Access. Penambahan manfaat JKP tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Ja minan Kematian (JKm). Serta untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, mereka akan diberikan kompensasi tersendiri jika telah habis masa kontrak kerjanya. 
Sesungguhnya keserakahan kapitalisme telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi dunia yang tidak merata, menciptakan peperangan dan konflik politik di berbagai belahan dunia. Akibatnya muncul masalah baru sebagai residu dari penindasan dan ketidakadilan global tersebut, yaitu berupa membanjirnya Tenaga Kerja Asing Unskill ke Indonesia. Oleh karena itu Indonesia harus membentengi diri dengan  kembali kepada jati diri dan falsafah perjuangan ideologinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak ikut larut dalam arus neoliberal yang terbukti  gagal membawa kesejahteraan rakyat. pemerintah melakukan review dan menetapkan zona industri dengan jenjang tertentu, yang hanya boleh diisi oleh orang Indonesia dan tertutup bagi tenaga kerja asing. Misalnya, untuk zona industri perkebunan di bawah jenjang manajemen inti harus 100 persen diisi oleh orang Indonesia.
Dalam draft pertama naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja, menyebutkan proses bisnis saat ini terkait kegiatan usaha yang wajib amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) butuh waktu dan biaya besar untuk menyelesaikan dokumen lingkungan itu. Standar pengelolaan lingkungan berdasarkan resiko itu membutuhkan 6 syarat. Pertama, tersedianya daftar usaha/kegiatan yang diklasifikasikan dalam 3 kelompok berdasarkan potensi dampak lingkungan itu untuk dapat diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Kedua, tersedianya standar pengelolaan dampak lingkungan baik dengan resiko dampak penting, sedang maupun rendah. Ketiga, pemerintah menjamin prinsip terjaganya lingkungan hidup oleh pelaku usaha. Keempat, amdal diperlukan untuk kegiatan yang berisiko tinggi dan dilakukan pengujian kelaikan lingkungan. Amdal termasuk amdal lalu lintas termasuk dalam hal kegiatan berdampak terhadap lalu lintas. Kelima, amdal disusun sesuai bidang usaha. Keenam, pengujian dilakukan oleh Profesi Bersertifikat dengan menerbitkan Sertifikat Layak Lingkungan .
Peran Kader HMI
HMI merupakan organisasi yang berbasiskan pemuda. Secara definisi pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mngalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa yang akan datang. Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) pasal 10 ayat 1 HMI, yang menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/ atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/ Pengurus Besar HMI. Maka para kader HMI yang merupakan para pemuda memiliki peran, pertama menentukan haluan kebijakan negara. Kedua menentukan bagaimana caranya negara melaksanakan kebijakan tersebut.[3] Solusi dan formula yang harus di persiapkan HMI harus mampu menjawab tantangan zaman, menjadi organisasi modern, mercusuar bagi penyedia SDM unggul dan bermutu, lahan persemaian kultur intelektualisme. Seirama dengan tujuan HMI, kongres harusnya menjadi sentral area untuk menjabarkan secara operasional langkah HMI.
Oleh karena itu peran dari kader HMI sangat dituntut aktif dalam menyuarakan kebenaran salah satunya meluruskan hal-hal yang menjadi polemik ditengah masyarakat yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang terus menuai pro dan kontra. Semua itu akan mengrucut dalam upaya mewujudkan Sumut  bermartabat yang bebas dari angka pengangguran  ditengah modrenisasi revolusi industri 4.0. Dan di penghujung tulisan ini penulis berharap semoga tulisan ini dapat membuka wawasan kita tentang konsep Omnibus Law. Semoga kita selau menjadi insan akademis, pemcipta, pengabdi, yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Amiin yaa rabbal ‘alamin.


[1] Adminmh, Wujudkan sumut bermartabat, Gubsu paparkan 5 program strategisnya,  https://medanheadlines.com/2018/09/10/wujudkan-sumut-bermartabat-gubsu-paparkan-5-program-strategisnya/, MEDANHEADLINES.COM, diakses pada tanggal 4 april 2020
[2] Yan Muhardiansyah, Angka pengangguran di sumut bertambah 11 ribu orang, https://www.merdeka.com/peristiwa/angka-pengangguran-di-sumut-bertambah-11-ribu-orang.html, Merdeka.com, diakses pada tanggal 4 april 2020
[3] Andriyanto, 2010, Aksi Pemuda, Jakarta, Kementrian Pemuda dan Olahraga