Oleh: Salim Abdurrahman
Kata omnibus
diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Black Law
Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di barat juga sudah
menjelaskan apa itu omnibus law. Intinya, konsep ini ibarat kata pepatah
“Sekali mendayung, dua tiga pulau
terlampaui”. Satu regulasi
baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah
berlaku. Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu
regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain.
Salah satu keunggulan metode omnibus law adalah
kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah.
Pendekatan omnibus law juga bisa menjadi solusi atas tumpang tindih
regulasi hukum di Indonesia. Baik yang dalam hubungan hirarki sejajar
horizontal maupun vertikal. Namun dalam penyusunan omnibus law
memerlukan biaya yang mahal dan tidak sederhana karena substansinya pasti multisektor
dan dipersiapkan untuk super power.
Dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Presiden Jokowi mengatakan pidato pelantikan dirinya sebagai Presiden RI untuk
priode yang kedua bahwasanya “Akan ada 3 Juta lapangan kerja baru karena denagn
satu Undang-undang dapat sekaligus merevisi puluhan Undang-undang. Karena ada
puluhan Undang-undang yang menghambat terciptanya lapangan pekerjaan” dengan
adanya regulasi yang mudah dan tidak berbelit-belit dipercaya akan mengundang
banyak investor asing masuk ke Indonesia untuk membuka perusahan dan akan
terciptanya lapangan pekerjaan yang luas.
Terkhusus di Sumatera Utara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
menyampaikan pidato perdananya di rang siding DPRD Sumut, Senin (10/09/2018)
“Adal lima program strategis yang akan dijalankan dalam mewujudkan Sumut
Bermartabat. Yaitu menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi
pengangguran, mencerdasakan anak bangsa lewat pendidikan, membangun
infrastuktur, memperbaiki layanan kesehatan, serta meningkatkan daya saing
masyarakat”.[1]
Faktanya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan angka pengangguran
Sumut pada tahun 2019 jumlahnya naik pada 2019 naik sekitar 11.000 orang dari
403.000 menjadi 414.000 orang. Artinya wacana perwudan Sumut Bermartabat oleh Gubernur
Sumut belum sepenuhnya terealisasi karena salah satu faktor yang sangat
fundamental yaitu tentang lapangan pekerjaan masih menjadi permasalahan yang
belum bisa terselesaikan.[2]
Akan tetapi alih-alih menciptakan
lapangan pekerjaan baru dengan menarik minat pengusaha untuk berinvestasi di
Indonesia RUU Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja justru terdapat poin-poin kontroversial yang dapat membunuh
buruh yaitu: (1) Upah minimum yang akan dihapuskan dan upah akan disesuaikan
dengan jam kerja buruh, dengan begitu pengusaha akan sangat mudah menurunkan
jam kerja agar upah dapat disesuiakan dengan kemauan pengusaha; (2) Pemerintah
akan mengalihkan Pesangon menjadi tunjangan PHK; (3) Fleksibilitas Pasar Kerja
atau Penggunaan Outsourching dan
buruh kontra yang diperluas artinya tidak ada kepastian kerja dan pengangkatan
karyawan tetap; (4) Penggunaan Tenaga Kerja Asing tanpa skil khusus karena
kewenangan bebas dari pengusaha untuk menentukan pekerja; (5) Tidak ada jaminan
hari tua dan jaminan pensiun karena fleksibilitas pasar kerja dengan sistem Outsourching; (6) Standar pengelolaan lingkungan dan Penghilangan
sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar karena adanya penyerdehanaan
izin.
Maka dari uraian
permasalahan diatas penulis mencoba meluruskan beberapa hal yang tekandung
didalam RUU Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja karena pada saat ini kita telah memasuki Era
Industri generasi ke
empat atau Revolusi
Industri 4.0 yang akan dijadikan
momentum besar untuk merevitalisasi ekonomi nasional. Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi tidak dapat di bendung dan harus di manfaatkan untuk menggapai
tujuan pembangunan berkelanjutan. Sinergitas
antara aspek fisik, digital, dan biologi juga memanfaatkan data skla besar dan
konektivitas internet cerdas. Oeh karena
itu perancangan undang-undang Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja harus bisa menjadi jalan tengah terhadap permasalahan
ekonomi di tengan perkembangan zaman yang semakin pesat.
Apabila membahas lebih dalam lagi tentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kita
melihat ada pembasan perihal upah minimum. Upah minimum
harus tetap diterapkan dan tidak dapat ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di
bawah setahun. Sementara yang sudah lebih dari 1 akan disesuaikan dengan skala
pengupahan di perusahaan masing-masing. Mengenai upah per jam hanya boleh berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya di
bidang ekonomi digital atau konsultansi. Upah Minimum (UM) harus dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat
ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan
memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pemerintah
pun mempermudah operasional Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain
dengan menerapkan perizinan tunggal (melalui pendaftaran), pengelolaan terpadu
secara klaster, peningkatan kemitraan, serta memberi insentif pembiayaan yakni
usaha sebagai agunan pinjaman.
Selanjutnya rumusan
perhitungan pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus sama seperti yang
sebelumnya. Bahkan pegawai kontrak juga akan diberikan kompensasi, seperti
halnya pegawai tetap walaupun penghitungan yang berbeda dari pekerja tetap. pemerintah harus memastikan akan
melindungi para pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau
berakhirnya kontrak dalam ketentuan draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja.
Pemerintah menggunakan istilah 'kompensasi' bukan istilah pesangon seperti yang
menjadi ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peningkatan
kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga harus menjadi salah satu fokus
pemerintah dengan membentuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk
pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP memberikan manfaat
berupa Cash
Benefit, Vocational Training, atau Job Placement Access. Penambahan manfaat JKP tidak akan menambah beban iuran bagi
pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan
jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua
(JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Ja minan Kematian (JKm). Serta untuk
memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu/PKWT, mereka akan diberikan kompensasi tersendiri jika telah habis
masa kontrak kerjanya.
Sesungguhnya keserakahan kapitalisme telah menyebabkan pertumbuhan
ekonomi dunia yang tidak merata, menciptakan peperangan dan konflik politik di
berbagai belahan dunia. Akibatnya muncul masalah baru sebagai residu dari
penindasan dan ketidakadilan global tersebut, yaitu berupa membanjirnya Tenaga Kerja Asing Unskill ke
Indonesia. Oleh karena itu Indonesia harus membentengi diri dengan
kembali kepada jati diri dan falsafah perjuangan ideologinya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dan tidak ikut larut dalam arus neoliberal yang
terbukti gagal membawa kesejahteraan rakyat. pemerintah melakukan review dan menetapkan zona
industri dengan jenjang tertentu, yang hanya boleh diisi oleh orang Indonesia
dan tertutup bagi tenaga kerja asing. Misalnya, untuk zona industri perkebunan
di bawah jenjang manajemen inti harus 100 persen diisi oleh orang Indonesia.
Dalam draft pertama naskah akademik
RUU Cipta Lapangan Kerja, menyebutkan proses bisnis saat ini terkait kegiatan
usaha yang wajib amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan
lingkungan hidup (UKL-UPL) butuh waktu dan biaya besar untuk
menyelesaikan dokumen lingkungan itu. Standar pengelolaan lingkungan
berdasarkan resiko itu membutuhkan 6 syarat. Pertama, tersedianya daftar
usaha/kegiatan yang diklasifikasikan dalam 3 kelompok berdasarkan potensi
dampak lingkungan itu untuk dapat diberlakukan secara seragam di seluruh
Indonesia. Kedua, tersedianya standar pengelolaan dampak lingkungan baik dengan
resiko dampak penting, sedang maupun rendah. Ketiga, pemerintah menjamin
prinsip terjaganya lingkungan hidup oleh pelaku usaha. Keempat, amdal diperlukan
untuk kegiatan yang berisiko tinggi dan dilakukan pengujian kelaikan lingkungan.
Amdal termasuk amdal lalu lintas termasuk dalam hal kegiatan berdampak terhadap
lalu lintas. Kelima, amdal disusun sesuai bidang usaha. Keenam, pengujian
dilakukan oleh Profesi Bersertifikat dengan menerbitkan Sertifikat Layak
Lingkungan .
Peran Kader HMI
HMI
merupakan organisasi yang berbasiskan pemuda. Secara definisi pemuda adalah
individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan
secara psikis sedang mngalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan
sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa yang akan datang.
Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) pasal 10 ayat 1 HMI, yang
menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi
dan/ atau
yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/ Pengurus Besar HMI.
Maka para kader HMI yang merupakan para pemuda memiliki peran, pertama
menentukan haluan kebijakan negara. Kedua menentukan bagaimana caranya negara
melaksanakan kebijakan tersebut.[3] Solusi dan formula yang
harus di persiapkan HMI harus mampu menjawab tantangan zaman, menjadi
organisasi modern, mercusuar bagi penyedia SDM unggul dan bermutu, lahan
persemaian kultur intelektualisme. Seirama dengan tujuan HMI, kongres harusnya
menjadi sentral area untuk menjabarkan secara operasional langkah HMI.
Oleh karena itu peran dari kader HMI sangat
dituntut aktif dalam menyuarakan kebenaran salah satunya meluruskan hal-hal
yang menjadi polemik ditengah masyarakat yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang terus menuai pro dan kontra.
Semua itu akan mengrucut dalam upaya mewujudkan Sumut bermartabat yang bebas dari angka pengangguran ditengah modrenisasi revolusi industri 4.0.
Dan di penghujung tulisan ini penulis berharap semoga tulisan ini dapat membuka
wawasan kita tentang konsep Omnibus Law. Semoga kita selau menjadi insan
akademis, pemcipta, pengabdi, yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Amiin yaa rabbal ‘alamin.
[1]
Adminmh, Wujudkan sumut bermartabat, Gubsu paparkan 5 program strategisnya, https://medanheadlines.com/2018/09/10/wujudkan-sumut-bermartabat-gubsu-paparkan-5-program-strategisnya/, MEDANHEADLINES.COM, diakses
pada tanggal 4 april 2020
[2]
Yan Muhardiansyah, Angka pengangguran di sumut bertambah 11 ribu orang, https://www.merdeka.com/peristiwa/angka-pengangguran-di-sumut-bertambah-11-ribu-orang.html, Merdeka.com, diakses pada tanggal 4 april 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar